Perda Pajak BPHTB akan Direvisi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengikuti Pemerintah Pusat untuk menurunkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) yang menggunakan instrumen kontrak investasi kolektif Dana Investasi Real Estate (DIRE) sebesar 1 persen, yang sebelumnya mencapai 5 persen.
Intinya di tahun 2016 ini memang ada agenda beberapa jenis pajak akan dilakukan perubahan Perda, salah satunya BPHTB ini
Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Edy Sumantri mengatakan, penurunan angka itu harus disertai perubahan Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Edy, Perda No 18 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan harus terlebih dahulu disempurnakan. Oleh karenanya, pada tahun ini, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD setempat berencana menyempurnakan Perda itu demi mengakomodir nilai yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.
Kepatuhan Wajib Pajak DKI Meningkat"Kita belum bahas itu, sebab pembahasannya harus melalui perubahan Perda. Intinya di tahun 2016 ini memang ada agenda beberapa jenis pajak akan dilakukan perubahan Perda, salah satunya BPHTB ini, PBB sama pajak parkir," kata Edi, Jumat (4/3).
Lebih lanjut, Edi menambahkan, dengan perubahan nilai itu, investasi properti di Ibukota lebih positif. Artinya, dengan pengurangan nilai kurang lebih empat persen, diyakini dapat lebih banyak lagi menarik minat investor menanamkan investasi di DKI Jakarta.
Walau demikian, Edi mengungkapkan, penurunan nilai itu berpengaruh terhadap pendapatan Pemprov DKI dari BPHTB.
"Ya ada pengaruhnya tapi tidak terlalu signifikan," tandasnya.